Imam membenarkan jika desa pun sudah berdaya dengan adanya alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD). Dengan dana tersebut, pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki jalan desa di wilayahnya. Teknisnya, Kata Iman, pemerintah desa bisa melakukan perbaikan sendiri (swakelola) atau meminta bantuan dari Dinas PUTR.
”Kami bisa membantu teknis perbaikannya kalau desa menghibahkan dana ke dinas, karena kalau menggunakan anggaran dinas jelas menyalahi aturan,” tutup dia (rus).