WNA Mempunyai KTP-El Tidak Melanggar Aturan

WNA Mempunyai KTP-El Tidak Melanggar Aturan
Nur aziz/Jabar Ekspres
 URUS BERKAS : Beberapa warga Cimahi tampak sedang mengurus berkas-berkas administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, beberapa waktu lalu
0 Komentar

CIMAHI – Warga Negara Asing (WNA) bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Sehingga wajar jika masyarakat menemukan ada WNA mempunyai KTP-el.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muhamad Suryadi, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Kota Cimahi, Jumat (1/3).

Menurut Suryadi, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, WNA bisa mendapatkan KTP selama memenuhi syarat. Itupun dengan catatan, di dalam KTP ada keterangan asal negaranya.

Baca Juga:Disdukcapil Terbitkan 27 KTP-el WNADPMPTSP Masih Menunggu Pengajuan SITU Pedagang PAB

”Khusus di Cimahi, ada sekitar 20 WNA yang mengajukan pembuatan KTP. Namun yang memenuhi syarat hanya sekitar enam orang,” ujar Suryadi.

Dari ke enam orang WNA tersebut, lanjutnya, hanya baru dua orang saja yang yang dikeluarkan KTP nya oleh disdukcapil. Sebab, yang lainnya meski sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP-el, namun hingga kini belum datang kembali ke Disdukcapil Kota Cimahi.

”Karena belum datang maka belum kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan KTP ada beberapa persyaratan yang cukup sulit untuk dipenuhi para WNA tersebut. Salah satunya adalah, harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kitap sendiri adalah jenis izin tinggal bagi WNA yang berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang.

Untuk mendapatkan Kitap, lanjutnya, WNA yang berstatus pekerja asing dan sebagainya harus tinggal selama tiga tahun berturut-turut di Indonesia. Untuk WNA yang menikah dengan WNI, harus tinggal minimal dua tahun berturut-turut.

”Kalau sudah punya Kitap, kalau mau ngajuin punya KTP dan KK boleh. Jadi kalau dinas mengeluarkan KTP asing dengan persyaratan lengkap, ya sah, legal secara hukum,” jelasnya.

Ditegaskannya, pemberian KTP bagi WNA bukan hal baru dan itu diperbolehkan sepanjang tidak melanggar aturan. Sebab, sudah diatur oleh undang-undang.

”Memang boleh dengan catatan beberapa syarat. Dan di KTP tertera negaranya, misal dari China ya ditulis China,” tegasnya.

Baca Juga:PDIP Tempati Posisi Teratas di KBBSatu RW Wakili Lomba P2WKSS Tingkat Jabar

Namun demikian, ada perbedaan antara KTP WNA dengan KTP warga Indonesia. Selain tertera asal negara, masa berlakunyapun berbeda.

0 Komentar