Pihak kepolisian pun akhirnya mengamankan 3 orang emak-emak tersebut. Penyidik lantas menetapkan mereka sebagai tersangka, dan dilanjutkan dengan melakukan penahanan. Identitas ketiganya adalah ES, warga Desa Wancimekar, Kota Baru, Kabupaten Karawang. Lalu IP, warga Desa Wancimekar, Kota Baru, Kabupaten Karawang. Terakhir, CW, warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.
Mereka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jouncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (and/yan).