BANDUNG – Adanya Warga Negara Aing yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Syahrir.
Menurutnya, terkait isu tersebut dirinya memastikan sudah melakukan kroscek langsung ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.
’’Kita pastikan kebenaran datanya, dan dari informasi yang diterima pihak Disdukcapil terjadi kesalahan input data oleh petugas KPU,” jelas Syahrir di kantor Disdukcapil Kabupaten Cianjur kemarin. (1/3).
Dia menilai, kesalahan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sebetulnya tidak terjadi jika saja petugas melaksanakan pekerjaan dengan teliti dan benar. Seharusnya ketika input NIK WNA dimasukkan sendiri. Bukan malah jadi NIK warga kita yang didata.
’’Padahal, dari segi registrasi juga berbeda,” cetus dia.
Selain itu, untuk pelayanan Disdukcapil sudah cukup baik. Akan tetapi dalam infrastruktur perlu perbaikan yang menyeluruh. Dan seharusnya Pemkab Cianjur untuk memperhatikan kondisi infrastruktur Disdukcapil Kabupaten Cianjur.
Melihat pelayanan sudah cukup memuaskan, soal antrian memang butuh proses dalam pengurusan administrasi kependudukan. Anggota dewan dapil ini pun harus turut berkontribusi, ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, seluruh prosedur sudah dilakukan dalam pemberian e-KTP kepada WNA tersebut. Apabila terjadi kesalahan, seperti pada kasus di KPU, ia memastikan jika hal itu tidak disebabkan oleh dinas yang dipimpinnya.
”Karena kami juga selektif dan detail sekali saat memberikan identitas kepada mereka. WNA harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), kartu keluarga, dan data lain. Nah, beberapa WNA yang mendapatkan e-KTP memenuhi semua persyaratannya,” ujar Sidiq.
Dia juga memastikan bahwa NIK yang dikeluarkan hanya satu untuk setiap WNA. Hanya, KTP tersebut dibedakan pada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku, yang tidak berlaku seumur hidup seperti kartu milik WNI. Sidiq menjelaskan, sebenarnya kepemilikan KTP bagi para WNA bukanlah sebuah kejanggalan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa setiap WNA harus memiliki identitas selama ada di Indonesia.