”Kejelasan status tanah dapat mempermudah penagihan pajak. Hal itu akan berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa kita pakai untuk pembangunan,” kata Ajay.
Selain itu, kata Ajay, dengan sertifikat hasil PTSL masyarakat juga bisa menggunakannya untuk jaminan permodalan. Sehingga masyarakat bisa lebih mengembangkan usahanya.
”Ya bisa ”disekolahkan”. Gunakan untuk kegiatan produktif seperti menambah modal usaha, jangan dibawa ke leasing kendarana untuk kebutuhan konsumtif,” tandasnya.(ziz)