BANDUNG – Sidang perdana kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan Bahar Bin Smith atau yang dikenal dengan Habib Bahar berlangsung aman dan lancar.
Bahar Bin Smith masuk ke ruangan sidang mengenakan pakaian khas serba putih termasuk pecinya dengan didampingi oleh para pengacara dan puluhan pendukungnya baik diruangan sidang maupun yang berada di gedung Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam persidangan pimpinan Pondok Pesantren Ponpes Tajul Alawiyyin Bogor ini mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis dan acaman 9 tahun penjara.
JPU Bambang Hartoto mendakwa Bahar Smith berbagai pasal
Dengan keterangan bahwa Bahar telah melakukan tindakan kekerasan dengan penganiayaan terhadap dua anak remaja di Bogor.
Dia memaparkan awal mula kejadian, Bahar bersama-sama dengan Agil Yahya alias Habib Agil dan M Abdul Basith Iskandar (dakwaan terpisah), Habib Husein, Wiro, Ginda Tato dan Keling (belum tertangkap) pada Sabtu tanggal 1 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, melakukan penganiayaan terhadap korban CAJ (18) dan MHU (17).
’’Penganiayaan dilakukan karena korban dianggap menipu dan mengaku-aku sebagai Habib Bahar dan mengisi acara di Bali,’’kata dia dalam pembacaan dakwaannya di pengadilan negeri Bandung Kamis. (28/2).
Sebelumnya, Bahar mendengar ada seseorang yang nengaku-ngaku sebagai dirinya. Kemudia, terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk mencari korban dan membawanya ke Ponpes Tajul Alawiyyin.
’’Di sana, Agil Yahya sempat merekam video sambil mengatakan, Ini nih yang ngaku-ngaku jadi Habib Bahar di Bali dan mau diinvestigasi,”kata Bambang.
Kemudian, korban CAJ yang pertama diinterogasi oleh terdakwa, namun CAJ melimpahkan kesalahan kepada korban MHU. (yul/yan)