Kampanye di Medsos Perlu Diatur

“Karena jika di medsos tidak diatur, maka iklannya bisa liar. Dan bisa seenaknya. Jika di media massa beriklan diatur. Kenapa di media sosial tidak atau belum. Kan baik media massa maupun media sosial sama-sama bisa dijadikan alat tuk kampanye,” terangnya.

Akademisi asal UAI Jakarta ini menilai, sudah jadi tugas KPU untuk membuat aturannya.

“Mereka digaji negara untuk bekerja dengan profesional. Saat ini media sosial menjadi salah satu media yang efektif untuk berkampanye. Termasuk untuk beriklan. Karena banyak masyarakat Indonesia yang aktif dalam menggunakan media sosial. Bahkan kasus-kasus pidana juga bermunculan di media sosial. Baik media massa maupun media sosial sama-sama masih efektif. Bedanya, jika di beriklan di media massa bisa berbayar mahal. Di media sosial bisa gratis,” pungkasnya (khf/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan