JAKARTA – Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya membolehkan peserta Pemilu untuk beriklan di medsos meski belum mengatur secara rinci cara dan aturan yang ada.
Lanjut Wahyu menjelaskan langkah tersebut diambil karena pihaknya, KPU menilai media sosial dan media massa adalah sesuatu yang berbeda.
“Yang kita rembuk hari ini adalah iklan kampanye di media massa, tetapi kalo kampanye di media sosial itu memang diperbolehkan. (Medsos-red) Tidak diatur, yang diatur adalah di media televisi radio, koran dan media daring, kata Wahyu usai rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (27/2).
Wahyu menuturkan, kedua tim paslon telah sepakat tentang cara beriklan di media massa di mana mempergunakan 10 spot di masing-masing media, baik online, cetak maupun elektronik.
“Karena memang 10 Spot paling banyak itu, itu aturan perundang-undangan. Jadi sepakat atau tidak sepakat begitulah aturannya,” tegasnya.
Dirinya pun memyampaikan, mulai 24 Maret sampai dengan 13 April 2019 dimulai kampanye, rapat umum juga kampanye melalui iklan di media massa baik cetak maupun elektronik.
“Jadwal kampanye rapat umum yang disusun oleh KPU sudah memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dan rapat terkait jadwal kampanye rapat umum akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan cara pengundian,” terangnya,
Terkait mekanisme kampanye, rapat umum KPU akan membagi dua zona dimana masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi.
“KPU memastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara,” tandasnya.
Terpisah, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Suryani mengatakan, jika peserta pemilu ingin beriklan di media sosial, tergantung target konstituen dari calon yang bersangkutan.
“Kalau targetnya adalah kelompok pemilih millenial, perkotaan dan pemilih kelas menengah terpelajar medsos adalah sarana kampanye yg efektif. Kalau target pemilihnya kalangan masyarakat non perkotaan maka medsos tidak terlalu berpengaruh, ujar Suryani kepada Fajar Indonesia Network, Rabu (27/2).
Sementara itu, Pengamat Politik, Ujang Komarudin mengatakan, KPU harus mengatur iklan di media sosial.
Justru, Ujang menilai aturan beriklan di media sosial menjadi sangat penting. Hal tersebut dikarenakan arena media sosial sering dijadikan alat kampanye dan propaganda politik.