”(Pemberian suap) agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Neneng Hasanah cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU KPK para terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, melalui kuasa hukum Neneng, Radi Afriadi mengajukan permohonan berobat keluar kepada majelis hakim. Permintaan ini, di ucapkan langsung oleh kuasa hukumnnya usai bacaan dakwaan yang disampaikan penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/2).
“Mohon izin Yang Mulia. Kami dari penasihat hukum terdakwa Neneng mengajukan permohonan. Karena kondisi terdakwa sedang hamil, kami mohon agar diizinkan memeriksa kandungannya di Rumah Sakit Santosa,” kata Radi seraya memohon kepada ketua majelis hakim.
Radi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tim medis sebelumnya, Neneng diperkirakan akan melahirkan bayinya pada April 2019. Sehingga, kondisi ini harus menjadi pertimbangan majelis hakim atas kesehatan Neneng yang sedang hamil tua.
“Pertimbangannya karena kemungkinan akan (melahirkan) caesar. Kalau setelah persalinan mungkin dalam waktu seminggu tidak bisa pulih. Untuk saat ini kami memohon agar diizinkan untuk rutin memeriksa kondisi kandungannya secara rutin,” kata dia.
Dalam permohonannnya Radi memperlihatkan berkas rekomendasi dari dokter di lapas terkait kondisi Neneng.
Sementara, mendengar penjelasan kuasa hukum Neneng, Hakim Tardi akan mempetimbangkannya. Kana tetapi, dia meminta agar pemeriksaan kandungan tidak berbenturan dengan jadwal sidang.
“Kalau mau berobat silahkan, asal jangan pas hari sidang. Tolong lampirkan juga surat dari lapas. Kalau ada surat rekomendasi dari dokter lapas, tentu akan kami pertimbangkan,” kata dia. (mg1/yan)