BANDUNG – Sidang lanjutan kasus suap terhadap izin proyek Meikarta telah memasuki pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dengan dakwaan alternatif.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Neneng bersama anak buahnya telah menerima suap Rp 18 miliar, dan terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Tim JPU KPK menghadirkan empat orang terdakwa, mereka yakni Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, mantan Kadis PUPR Jamaludin, mantan Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, mantan Kadiskar Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan mantan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
Di persidangan JPU KPK Dody dan Yadyn silih bergantian membacakan berkas dakwaan. Dalam dakwaannya JPU menyatakan para terdakwa melakukan dengan cara menyuruh mdan turut serta menerima hadiah atau janji dengan menerima uang sebesar Rp16,182 miliar dan SGD 270 ribu atau dengan total Rp 18 miliar.
”Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Bupati Bekasi,” katanya.
Adapun jika dirinci, jumlah uang suap mengalir kepada Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10, 830 miliar, dan SGD 90 ribu, Jamaludin menerima Rp1,2 miliar, Dewi Tisnawati Rp 1 miliar, dan SGD 90 ribu, kemudian Sahat Maju Banjarnahor Rp 952 juta, dan Neneng Rahmi senilai Rp 700 juta.
Selain kepada para terdakwa, uang dari proyek Meikarta atau dari PT Mahkota Semesta Utama juga mengalir kepada Kadis LH Bekasi Daryanto Rp 500 juta, Kabid Bangunan Umum PUPR Tina Karini Suciati Rp 700 juta, Kabid Tata Ruang PUPR Edi Yusuf Rp 500 juta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Rp 1 miliar, dan Kasi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruan Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jabar Yani Firman senilai SGD 90 ribu.
JPU KPK menyatakan, para terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda. Akan tetapi pada umumnya terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda.