Hal senada diungkapkan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. Pengintaian kedua tersangka dilakukan selama 7-10 hari, untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut. “Kita buntuti dulu, saat tersangka keluar dari Apartemen, dengan membawa sebuah tas warna hijau. Namun, ketika itu petugas tidak langsung menyergapnya, tapi memilih mengikutinya,” ungkapnya.
“Jadi, saat kita ikuti ternyata tersangka ini menuju RS dibilangan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dan waktu sedang di Lobby RS, baru kita tangkap berikut barang buktinya,” tambahnya.
Sementara terkait narkotika jenis baru yang diamankan petugas itu, salah satu tim dari Puslabfor Mabes Polri AKBP Jarwanto menyebut, telah melakukan pemeriksaan terkait narkotika tersebut. Menurutnya, pil MXE yang berbentuk diamond warna coklat itu memiliki tiga kandungan aktif, antara lain Metoksetamina, Cafein, dan Ketamine.
“Jadi, hasil pemeriksaan kami, pil MXE ini merupakan narkotika golongan I dengan nomor urut 102 dalam lampiran Permenkes nomor 50 tahun 2018,” jelas Jarwanto.
Jarwanto mengatakan, jenis narkotika MXE ini berbeda dengan pil ekstasi. Dan pil ini memiliki efek lebih lambat bagi penggunanya untuk berhalusinasi, dengan tujuan dapat menimbulkan perasaan bahagia, dan kesenangan yang akan hilangnya butuh waktu lebih lama.
“Mirip seperti ekstasi, tapi beda jenisnya. Dan MXE ini efeknya lambat, sehingga waktu hilangnya pun lebih lama. Jadi, efek jangka pendek dari pil ini pengguna akan memiliki perasaan bahagia, euporia, meningkatkan empati, damai, dan tenang,” terang Jarwanto.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka pun bakal dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, jun to pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun. (mhf/fin/tgr)