Jakarta– Rumor Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan dipercepat, dikaitkan dengan bagian pencitraan Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 27 April mendatang.
Jokowi menegaskan, detail tentang peraturan pemerintah (PP) tentang THR maupun gaji ke-13, disampaikan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Masyarakat pun diminta untuk bisa menyaring informasi dari sumber yang benar. Jika itu sesuai dengan aturan, maka jangan dikaitkan dengan politis.
“THR dipercepat? Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan (waktunya) pada Kemenkeu,” tegas Presiden Joko Widodo saat bertandangan di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat, Jumat (22/2).
Lagi-lagi kewenangan itu ada di tangan Kemenkeu berdasarkan aturan yang lazim diterapkan. “Untuk pencairan, ya tanyakan Kemenkeu lah. Kan ada aturannya. Kalau namanya THR, Tunjangan Hari Raya, kalau Maret namanya tunjangan bulan Maret dong. Tunjangan Hari Raya ya mendekati hari raya. Tanyakan Kemenkeu lah. Saya belum tahu,” tambah Presiden lagi.
Terpisah, Kemenkeu memastikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN yang diberikan lebih awal sebelum Pemilu 2019, tidak ada hubungannya dengan kepentingan Pilpres.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan PP yang ditargetkan rampung sebelum dilaksanakannya Pilpres 17 April 2019 itu ditujukan untuk kepentingan di luar kontestasi politik.
“Mungkin perlu diperjelas, bahwa kebijakan tersebut tidak terkait dengan pilpres, karena kebijakan tersebut sudah diputuskan bersama pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/2).
Ia menambahkan, jika PP tersebut bisa selesai lebih cepat akan lebih bagus, sehingga kebijakan tentang THR bisa diimplementasikan dengan cepat.
“Penyelesaian PP lebih cepat akan lebih bagus untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut sesuai amanat UU APBN 2019,” katanya.
Menurut Askolani, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu juga concern untuk mempercepat PP tersebut. Itu karena ada peraturan teknis terkait pencairan anggaran yang harus disiapkan yang dianggap cukup kompleks.
Kompleksitas yang dimaksud, karena di dalamnya mencakup kesiapan pencairan anggaran di semua satuan kerja kementerian dan lembaga, serta pencairan anggaran dana alokasi umum (DAU) ke pemda, provinsi, dan kabupaten/kota.