Serukan Ketaatan Pajak

”Memang secara kewilaya­han pekerjaan kita ada di Kota Bandung. Sehingga kita kerja sama dalam sosia­lisasi penguatan penagihan yang belum membayar pajak. Intinya kan dalam rangka hasil penerimaan ini ada bagi hasil dengan Pemkot Bandung,” ucap Indra.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada lima item pajak provinsi yang di­bagihasilkan kepada kota atau kabupaten, yakni Pajak Ken­daraan Bermotor (PKB) dengan porsi provinsi 70 persen dan kota 30 persen, lalu Bea Balik Nama Ken­daraan Bermotor (BBNKB) memiliki porsi sama.

Kemudian, Paja Bahan Ba­kar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibagi 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kota, lalu pembagian yang serupa pada Pajak Ro­kok. Sementara Pajak Air Permukaan dibagi rata an­tara provinsi dan kota masing-masing mendapatkan 50 persen.

”Kalau kolaborasi ini bagus juga bagi hasilnya bisa besar. Untuk Kota Bandung bagi hasil 2019 ini targetnya Rp 826 miliar, sebelumnya bagi hasil kita itu Rp 803 miliar,” Indra mengungkapkan.

Menurut Indra, peningkatan target bagi hasil juga tidak terlepas dari pertumbuhan potensi pajak di Kota Bandung. Sebagai indikatornya bisa dilihat dari penambahan kendaraan roda dua dan roda empat yang mencapai 170 ribu unit pertahun.

”Potensi pertahun atau ta­hun kemarin itu kendaraan jumlahnya 1,7 juta unit. Nah rata-rata pertumbuhan per­tahunya itu sekitar 10 persen,” katanya. (rls/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan