Jokdri Sesali Perusakan Barang Bukti

JAKARTA– Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) ternyata sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, dia menyesal telah menyuruh anak buahnya untuk men­curi, merusak, dan menghi­langkan barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Kata dia, pengakuan itu diutarakan Jokdri – sapaan akrabnya, saat diperiksa Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya.

“Dia mengakui, menyesa­li, dan benar bahwa dia yang memerintahkan sopirnya untuk mengambil dokumen yang ada di kantornya ke­mudian dia minta bantuan dua orang untuk mengam­bil CCTV dan DVR CCTV,” ujar Dedi di Kompleks Ma­bes Polri, Jakarta, Jumat (22/2).

Namun, belum diketahui pasti alasan Jokdri men­curi dan merusak barang bukti yang dianggap penting oleh Satgas Antimafia Bola dalam pengungkapan kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.

“Itu belum mengarah ke sana (penyidikannya). Ming­gu depan akan dimintai keterangan lagi,” kata Dedi.

Sejauh ini, pihaknya juga belum menemukan keter­libatan pihak lain dalam kasus pencurian, perusakan, dan penghilangan barang bukti tersebut. “Empat orang saja yang terlibat secara aktif melakukan pencurian, perusakan, dan penghilangan barbuk,” tukas Dedi.

Sekadar informasi, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti­mafia Bola Polri pada Kamis (14/2). Dia berperan seba­gai aktor intelektual pencu­rian, perusakan, dan pen­ghilangan barang bukti di Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Men­teng Atas, Setiabudi, Ja­karta beberapa waktu lalu.

Adapun pelaku yang men­curi hingga menghilangkan barang bukti yakni Muham­mad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Upaya itu dilakukan ketika Satgas Anti­mafia Bola sudah melabeli Kantor Komdis PSSI dengan garis polisi.

Sementara itu, pada hari penetapan tersangka, apar­temen Jokdri digeledah Satgas Antimafia Bola. Apar­temen Jokdri terletak di Taman Rasuna, tower 9 lan­tai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, Satgas Antimafia Bola mengamankan beberapa barang dan dokumen. Di antaranya satu buah laptop, satu buah Ipad, dokumen-dokumen terkait pertan­dingan, buku tabungan, dan kartu kredit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan