JAKARTA– Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) ternyata sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, dia menyesal telah menyuruh anak buahnya untuk mencuri, merusak, dan menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Kata dia, pengakuan itu diutarakan Jokdri – sapaan akrabnya, saat diperiksa Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya.
“Dia mengakui, menyesali, dan benar bahwa dia yang memerintahkan sopirnya untuk mengambil dokumen yang ada di kantornya kemudian dia minta bantuan dua orang untuk mengambil CCTV dan DVR CCTV,” ujar Dedi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/2).
Namun, belum diketahui pasti alasan Jokdri mencuri dan merusak barang bukti yang dianggap penting oleh Satgas Antimafia Bola dalam pengungkapan kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.
“Itu belum mengarah ke sana (penyidikannya). Minggu depan akan dimintai keterangan lagi,” kata Dedi.
Sejauh ini, pihaknya juga belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian, perusakan, dan penghilangan barang bukti tersebut. “Empat orang saja yang terlibat secara aktif melakukan pencurian, perusakan, dan penghilangan barbuk,” tukas Dedi.
Sekadar informasi, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola Polri pada Kamis (14/2). Dia berperan sebagai aktor intelektual pencurian, perusakan, dan penghilangan barang bukti di Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta beberapa waktu lalu.
Adapun pelaku yang mencuri hingga menghilangkan barang bukti yakni Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Upaya itu dilakukan ketika Satgas Antimafia Bola sudah melabeli Kantor Komdis PSSI dengan garis polisi.
Sementara itu, pada hari penetapan tersangka, apartemen Jokdri digeledah Satgas Antimafia Bola. Apartemen Jokdri terletak di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, Satgas Antimafia Bola mengamankan beberapa barang dan dokumen. Di antaranya satu buah laptop, satu buah Ipad, dokumen-dokumen terkait pertandingan, buku tabungan, dan kartu kredit.