Cuti Sebelum Kampanye

Menurut undang-undang itu, cuti diberikan maksimal satu hari dalam satu minggu kerja. Jika pejabat negara itu tidak cuti, maka dinyatakan melanggar aturan pemilu dan bisa dikenai sanksi oleh Ba­waslu. Kewenangan KPU hanya sampai penyusunan regulasi, tandasnya. (fin/khf)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan