CIMAHI– Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi membutuhkan sebanyak 11.004 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditempatkan di 1.572 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Cimahi.
Ketua KPU Kota Cimahu, Muhamad Irman mengatakan, pembentukan petugas KPPS mengacu pada Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu.
”Rencananya perekrutan akan dimulai tanggal 27 Februari hingga 27 Maret 2019. Kita membutuhkan tujuh orang per TPS,” kata Irman, saat dihubungi, Kamis (21/2).
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS. Sesuai aturan, lanjutnya, orang tersebut merupakan warga berdomisili disekitar TPS dan ber KTP Cimahi. Selain itu, mereka juga harus berusia minimal 17 tahun dengan pendidikan terakhir SMA/sederajat.
”Mereka (calon KPPS) tidak sedang menjadi anggota Parpol atau paling singkat lima tahun tak menjadi anggota politik, dengan surat keterangan dari Parpol bersangkutan,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam tugasnya, anggota KPPS ini hanya bekerja per Pemilu saja, atau saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Sementara honor yang akan mereka terima adalah Rp 550.ribu untuk Ketua KPPS dan Rp 500 ribu untuk para anggotanya.
”Paling lama bekerja mereka sekitar 10 hari. Tapi memang kerja yang paling berat saat hari H pelaksanaan pencoblosan,” terangnya.
Selain petugas KPPS, lanjut Irman, KPU Kota Cimahi juga bakal merekrut sebanyak 3.144 petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) TPS.
”Untuk upah, mereka (Linmas) akan diberikan upah Rp400 ribu. Petugas keteriban itu dua orang per TPS,” pungkasnya.(ziz)