Jokdri Sebagai Aktor Perusakan Barang Bukti

Jokdri Sebagai Aktor Perusakan Barang Bukti
SETELAH DIPERIKSA: Kemunculan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) usai diperiksa selama hampir 24 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Terbukti pimpinan tertinggi di PSSI tersebut sebagai pelaku peruksakan barang bukti.
0 Komentar

JAKARTA– Usai diperiksa selama hampir 24 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) mengakui sudah memerintahkan tiga anak buahnya untuk menga­mankan dan merusak barang bukti di Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Se­tiabudi, Jakarta Selatan.

Hal itu diakuinya saat di­periksa oleh penyidik Satgas Antimafia Bola di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (18/2).

Dicecar 32 pertanyaan, Jokdri diperiksa terkait ka­sus perusakan barang buk­ti pengaturan skor. Padahal, barang bukti dan ruangan tersebut sedang dalam pengawasan polisi.

Baca Juga:Kapten Persib Dilarikan ke Rumah SakitLuna Maya Masih Belum Move On

“Yang bersangkutan, men­jawab, iya. Alasannya memang menyuruh orang tersebut untuk mengamankan barang-barang yang sedang dalam pengawasan polisi,” ujar Ka­bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Ja­karta, Selasa (19/2).

Argo menjelaskan, penyi­dik menanyakan alasan Joko Driyono menyuruh tiga orang bernama Muham­mad Mardani Mogot alias Dani (sopir), Musmuliadi alias Mus (OB di PT Persija), dan Abdul Gofur (OB di PSSI) untuk mengambil laptop Jokdri serta alat bukti lainnya. Penyidik me­nyebut dalam kasus ini Jok­dri sebagai aktor intelek­tual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.

Menurut Argo, karena pe­meriksaan berlangsung cukup lama, baru 17 perta­nyaan yang dijawab Jokdri. Berhubung waktu sudah larut malam, Jokdri me­minta penyidikan ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (21/2) mendatang. “Peme­riksaan dilanjut Kamis ya, sekitar pukul 10.00 WIB,” imbuhnya.

Diketahui, Jokdri ditetap­kan sebagai tersangka pe­rusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis (14/2) lalu. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan ter­hadap Joko Driyono.

Joko Driyono terancam di­jerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencu­rian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi. (bbs/drx)

0 Komentar