Dalam rilis yang dikeluarkan Perhutani, pihaknya akan melakukan upaya pengamanan dan penyisiran sekitar lokasi TKP dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan, Asep Sunandar melalui pernyataan tertulisnya.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2019 telah ditemukan tanaman ganja di kampung Paranggombong, RT 14 RW 03 Desa Kutamanah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan lokasi TKP tersebut. Di lokasi TKP terdapat tanaman pepaya serta tanaman merambat lainnya dengan total seluas 1,5 hektare, meski secara khusus lahan yang digunakan untuk penanaman ganja menggunakan poliback hanya 300 meter persegi saja.
Luas tanah tersebut yang di dalamnya ditemukan tanaman ganja secara mengelompok berukuran 20 m x 4 m dengan keluasan ± 80 meter persegi. Jumlah tanaman ganja sebanyak ± 1.300 batang yang ditanam didalam Polybag ukuran besar sejak bulan Desember 2018. Petugas Kepolisian dibantu oleh masyarakat melakukan operasi pengamanan ke lokasi TKP untuk mengamankan barang bukti dan memasang Police Line.
Selanjutnya Petugas Perhutani Kesatuan Pemangkuan (KPH) Purwakarta bersama Perwira Pembina (Pabin), melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan posisi TKP berada di dalam atau di luar kawasan hutan. Setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut adalah kawasan hutan Perum Perhutani, petak 10A, RPH Paranggombong, BKPH Purwakarta berbatasan dengan Perum Jasa Tirta (PJT) Waduk Jatiluhur. Area tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Kampung Paranggombong RT.14 RW.03 Desa Kutamanah Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, berada di titik kordinat (Y-6,49455 X107,32818). (mas/vry)