NGAMPRAH – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin tenaga kerja asing (TKA) sepanjang tahun 2018 mencapai Rp 1,4 miliar.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat mencatat ada sebanyak 83 TKA yang bekerja di Bandung Barat.
Mereka berasal dari berbagai negara seperti Jepang, Korea Selatan, China, Eropa, Amerika. Para pekerja asing tersebut bekerja di berbagai sektor, seperti industri manufaktur, makanan, minuman, garmen/tekstil, hingga pendidikan.
“Keberadaan mereka berkontribusi terhadap PAD bagi Bandung Barat khususnya dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” kata Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin, Minggu (17/2).
Sejumlah perusahaan di KBB yang mempekerjakan TKA dan tercatat di Disnakertrans di antaranya PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company, Tbk, PT Ateja, PT Kwangduk Worlwide, hingga Bandung Alliance Intercultural School (BAIS) yang berlokasi di Kota Baru Parahyangan.
Untuk di PT Ultrajaya TKA yang tercatat ada enam TKA sementara yang terbanyak adalah di BAIS yakni sebanyak 19 orang yang berprofesi sebagai pengajar.
Menurutnya, perusahaan atau tempat kerja para TKA itu setiap tahunnya harus mengurus IMTA. Retribusi perpanjangan izin TKA masuk ke kas daerah. Setiap TKA wajib berkontribusi ke PAD senilai USD100 per bulan atau USD1.200 per tahun.
Dari total jumlah 83 TKA tahun lalu, retribusi IMTA yang masuk ke KBB mencapai Rp1.413.727.800 melampaui dari target yang dibebankan Rp 1,1 miliar.
“Tahun lalu retribusi PAD dari IMTA ini melampaui target dari Rp 1,1 miliar menjadi Rp 1,4 miliar. Trendnya dari tahun ke tahun terus naik sejak diberlakukan pada 2015 lalu yang hanya sebesar Rp 800 juta. Oleh karena itu di 2019, target PAD dari sektor ini ditargetkan bisa mencapai Rp 1,8 miliar,” kata Iing.
Dirinya optimistis target tersebut juga akan terlampaui karena jumlah TKA di KBB tahun ini bertambah signifikan dengan masuknya TKA yang bekerja di proyek KCIC dengan area kerjanya masuk di wilayah KBB.
Total terdapat 112 TKA di proyek tersebut yang tercatat dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan rekruitmen penempatan tenaga kerja antara Kepala Disnakertrans KBB dengan PT China Railway Group Limited yang diwakili HRD PT China Railway Group Limited, Hidayat.