JAKARTA – Capres 01 Joko Widodo menskakmat pernyataan Capres 02 Prabowo Subianto soal reforma agraria. Prabowo menyebut program reforma agraria yang dicetuskan Jokowi selama empat tahun terakhir.
”Rakyat Indonesia yang saya cintai. Pembagian (lahan) yang hampir 2,6 juta hektar tadi adalah produktif. Dan sekali lagi saya tidak berikan kepada yang besar-besar,” kata Jokowi dalam Debat Capres Kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).
Mantan wali kota Solo ini lantas membeberkan luas tanah yang dimiliki oleh Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Ucapan Jokowi itu langsung ditanggapi geleng-geleng kepala oleh Prabowo.
”Saya tahu Pak Prabowo punya lahan yang besar di Kaltim 220 ribu hektar, di Aceh Tengah 120 hektar. Pembagian lahan seperti ini tidak dilakukan pas masa pemerintahan saya,” tandasnya.
Jokowi sebelumnya membeberkan tentang program reforma agraria. Dia mengatakan telah membagikan konsesi-konsesi lahan melalui perhutanan sosial, adat, hak ulayat, petani dan nelayan.
”Sudah dibagikan dua tahun ini 2,6 juta hektar dari 12,7 juta hektar yang kita siapkan. Kita juga mendampingi mereka agar tanah menjadi produktif. Yang tanami kopi ada, buah ada, jagung banyak. Bukan konsesi lahannya saja tapi produktif,” jelasnya.
Pada 2017, sudah ada 5 juta sertifikat tanah kepada rakyat. Kemudian, 2018 lebih dari 7 juta sertifikat tanah juga dibagikan. Tujuannya, agar mereka punya hak hukum atas tanah tetapi juga bisa digunakan jaminan dan agunan.
”Sisi hukum ada sisi akses keuangan juga memiliki. (Ini) pentingnya redistribusi aset reforma agraria. Sebanyak 12,7 juta harus terdistribusi,” kata Jokowi.
Dalam debat kedua capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, sebelumnya mengkritik Jokowi selama empat tahun kepemimpinannya membagi-bagikan sertifikat tanah.
”Kami punya pandangan strategis yang berbeda-beda yang dilakukan oleh Pak Jokowi menarik dan populer, untuk satu dua generasi. Tapi tanah tidak tambah, tapi bangsa Indonesia tambah. Setiap tahun kurang lebih 3,5 juta,” ujar Prabowo.
Sehingga apabila Jokowi terus membagi-bagikan sertifikat tanah. Maka lama-lama tanah akan habis. Sehingga generasi selanjutnya tidak bisa memiliki tanah.
”Jadi kalau bapak bangga dengan 12 juta, 20 juta lahan. Kita tidak punya lagi lahan untuk kita bagi. Jadi bagaimana nanti masa depan anak cucu kita. Jadi kami stretaginya berbeda. Kami strateginya. Adalah UUD 1945 Pasal 33, isinya bumi dan air dan kekayaan alam dikuasi oleh negara,” tegasnya.