Wajib Gunakan Tiga Jalur di PPDB 2019

Kemendikbudmenegaskan, Pememerintah Daerah (Pemda) harus segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemda harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona.

”Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan