Wajib Gunakan Tiga Jalur di PPDB 2019

Pemerintah Daerah Wajib Gunakan Tiga Jalur di PPDB 2019
SEMATKAN TOPI : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sematkan topi kepada salah satu siswa. Penyematan topi tersebut sebagai tanda dimulainya kembali sekolah setelah libur kenaikan.
0 Komentar

Kemendikbudmenegaskan, Pememerintah Daerah (Pemda) harus segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemda harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona.

”Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.(ziz)

0 Komentar