Bahar Bin Smith di Sidangkan di PN Bandung

BANDUNG- Rencananya Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menjadi lokasi sidang bagi tersangka dugaan kasus penganiayaan, Bahar Bin Smith. Saat ini, berkas perkara Bahar Bin Smith telah dinyatakan lengkap tinggal dilimpahkan.

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan salah satu alasan penunjukan PN Bandung sebagai tempat persidangan Bahar Bin Smith karena faktor keamanan. Penunjukan ini pun lantaran diajukan oleh Kejari Cibinong ke Mahkamah Agung (MA)

Lebih lanjut, disebutkan MA pun menyetujui pengajuan dari Kejari Cibinong terkait hal tersebut. Penetapan ini melalui Surat Keputusan (SK) Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019.

“SK itu sudah diterima Kejati Jabar pada hari senin lalu. SK tersebut terkait dengan penunjukan PN Bandung,” ujarnya, Selasa (12/2).

Dia menjelaskan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith ke PN Bandung. Sehingga jadwal persidangan Bahar Bin Smith bisa segera ditentukan.

“Kami akan melimpahkan segera berkas tersebut, sedangkan untuk jadwal sidang menunggu dari penetapan dari pihak PN Bandung,” katanya.

Diketahui, Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 lalu dalam kasus dugaan penganiayaan dua orang remaja. Kemudian dia pun telah ditahan di Mapolda Jabar. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan