Perpres Jaminan Kesehatan Dinilai Diskriminatif

Jabarekspres.com  – Nada protes datang dari warga Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyoal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres yang diterbitkan sejak 18 September 2018 itu, dinilai diskrimatif kepada warga Kecamatan Krayan yang hanya dapat mengakses transportasi udara.

Yang disoal warga, menyangkut ambulans seperti diurai dalam Pasal 47 Ayat (1) huruf c. Dalam aturan tersebut, pelayanan kesehatan berupa ambulans hanya darat dan air.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Aprem mengatakan, pemerintah padahal mengetahui bahwa akses masyarakat Krayan dari dulu hanya lewat udara. Seharusnya dalam Perpres turut mengakomodasi kondisi seperti ini.

“Janganlah jadikan Krayan semakin tersakiti dengan tidak terakomodirnya transportasi udara pada Perpres tersebut. Kenapa hanya menanggung transportasi darat dan laut saja, apakah Krayan ini tidak diperhatikan,” keluh Aprem, dikutip dari Radar Tarakan (Jawa Pos Group), Minggu (10/2).

Dalam penjelasan di ayat 5 dalam pasal tersebut, pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antarfasilitas kesehatan disertai dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Diakui Aprem, sejak awal Perpres Nomor 82/2018 diprotes berbagai kalangan. Regulasi yang beberapa pasalnya dianggap tak memihak rakyat miskin itu diminta dikaji ulang. Tentunya kasus Krayan menjadi contoh lain atas kekeliruan Perpres tersebut.

“Jadi kami tolonglah ini menjadi perhatian baik bagi pihak rumah sakit atau BPJS-nya. Janganlah buat masyarakat di daerah terpencil itu yang sudah ikut bayar iuran BPJS, tapi tetap saja menderita di transportasinya,” harap Aprem.

Aprem menjelaskan, jadwal pesawat yang tidak setiap hari beroperasi juga menjadi kendala lain, padahal masyarakat yang sakit bisa kapan saja. Jika sudah dalam keadaan darurat, masyarakat Krayan mau tidak mau mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah.

“Coba bayangkan, untuk biaya carter pesawat MAF dengan 6 seat dengan biaya sewa bisa mencapai Rp 15 juta. Kalau pesawat Susi Air bisa sampai Rp 30 juta. Bagaimana warga tidak tersiksa dengan harus keluar biaya segitu,” kata Aprem.

Kembali Aprem hanya berharap ada keadilan untuk Krayan. Daerahnya yang sudah sangat terbatas. Ia hanya meminta pemerintah adil dalam menyikapi hal tersebut.

Tinggalkan Balasan