NGAMPRAH– Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M dan AH sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terkait pemecatan tidak hormat, lantaran sudah mendapatkan keputusan hukum inkrah (berkekuatan tetap) dari pengadilan.
Sementara dua ASN lainnya yakni W dan AD belum dilakukan pemecatan lantaran masih menunggu surat salinan putusan dari pengadilan. Keempat ASN tersebut merupakan kasus yang ditangani oleh KPK dan Polda Jabar.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Agus Maolana mengungkapkan, dua ASN yang sudah resmi dipecat sudah tidak lagi mendapatkan gaji. Tanpa menyebutkan besaran gaji, dua orang ASN lainnya masih mendapatkan 50 persen dari gaji pokok. “Untuk W dan AD masih berstatus ASN jadi masih berhak mendapatkan gaji 50 persen. Kalau sudah mendapatkan SK bupati mereka juga sama tidak akan mendapatkan gaji lagi,” kata Agus ditemui di kantornya, Kamis (7/2).
Agus menyebutkan, pihaknya sudah mengirim surat permohonan salinan putusan ke pengadilan dan tembusan ke KPK pada 16 Janurai 2019 untuk dua ASN W dan AD. Namun sampai saat salinan putusan tak kunjung datang. “Kalau surat salinan sudah kami terima, nanti kami bahas di internal selanjutnya diajukan ke pak bupati untuk SK pemecatan.
Kalau surat salinan belum ada kita juga tidak bisa memprosesnya,” ungkapnya seraya menyebutkan dasar pemecatan tersebut berdasarkan keputusan BKN Regional III surat Nomor 549/I/KR.3/IX/7 September 2018 perihal Pemblokiran Data PNS yang Terkena Kasus Tipikor.
Selain tengah memproses sanksi pemecatan tersebut, ujar Agus, secara umum selama 2018 lalu kedisiplinan para ASN terus mengalami peningkatan. Puncaknya di awal 2019 kedisiplinan terutama tingkat kehadiran serta apel pagi meningkat signifikan. “Sejak diberlakukan absensi dengan sistem finger print tingkat kedisiplinan terus membaik. Apel pagi saja sekarang mencapai 2.651 pegawai atau kehadiran mencapai angka 92 persen,” tandasnya. (drx)