Sebelumnya Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi membenarkan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemkab Bandung, memang masih kaku. Terutama syarat penyerahan yang baru bisa dilakukan setelah proyek selesai dibangun.
Hal itulah yang selama ini membuat ratusan proyek milik pengembang perumahan belum menyerahkan aset PSU nya. Hingga saat ini, baru tercatat sekitar 24 proyek yang PSU nya sudah diserahkan oleh pengembangnya.
“Sekitar 21 proyek baru diserahterimakan selama periode 2015-2018. Sebelumnya sampai 2014, hanya ada 3 proyek yang sudah diserah terimakan,” pungkasnya (rus)