BANDUNG – Setelah dilakukan penyegelan, pabrik girder di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay tidak boleh beroperasi selama izin belum keluar.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung Chairul Anwar menegaskan, pada prinsipnya perusahaan pabrik girder kereta cepat tersebut melakukan aktivitas pembangunan sedangkan perizinan masih dalam proses. Hal ini jelas sangat melanggar aturan.
Selain itu, dampak sosial atas berdirinya pabrik tersebut telah diabaikan oleh perusahaan. Sehingga, berbuntut pada protes warga yang merasa dirugikan.
’’Mereka membangun sementara izin sedang berjalan. ada tuntutan masyarakat agar aktivitas tersebut dihentikan,’’ ungkapnya kepada Humas Kota Bandung, kemarin. (4/2).
Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Menurut Anwar, aktivitas pembangunan di lapangan sudah berhenti setelah keluarnya Surat Peringatan ketiga (SP3).
Selain itu, masyarakat juga ingin memiliki kepastian dalam penegakan aturan. Sehingga, pada Jumat lalu disegel oleh Satpol PP bersama warga.
Anwar menegaskan, tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan di sana. Saat ini proses izinnya masih dalam tahap desain ulang yang dilakukan pihak perusahaan.
“Sudah masuk tahapan site plan (rencana tapak),” sebut Anwar.
Dia menambahkan, masih ada konflik sosial yang juga mengganjal belum terbitnya izin. Konflik sosial tersebut kaitannya dengan masalah jalan yang berada di tengah-tengah lahan perusahaan tersebut yang sudah digunakan selama bertahun-tahun untuk keperluan ke masjid atau pesantren.
Namun, oleh pihak perusahaan jalan itu digunakan untuk mobil besar, untuk menaik turunkan barang besar, kemudian jalan itu ditutup dan dipindahkan ke pinggiran lahan perusahaan.
Kendati begitu, warga merasa keberatan dengan pemindahan jalan tersebut. Sebab, selain harus memutar jauh. Pemindahan jalan tidak ada koordinasi dengan warga.
’’Masyarakat belum berkenan, mereka berkeinginan jalan itu tetap digunakan,’’ kata dia. (mg1/yan)