Distaru Kota Bandung Akan Telusuri Dugaan Pungli di TPU Cikadut

Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Achmad Tadjudin di Balai Kota Bandung. (Nurrani Rusmana/Jabar Ekspres)
Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Achmad Tadjudin di Balai Kota Bandung. (Nurrani Rusmana/Jabar Ekspres)
0 Komentar

BANDUNG – Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di pemakaman khusus Covid-19 TPU Cikadut mendapat tanggapan dari Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Achmad Tadjuddin.

Menurutnya, atas laporan itu pihaknya akan melakukan penelusuran ke Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Cikadut.

“Jadi kami sudah mengklarifikasi ke berbagai pihak, terutama ke UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) Cikadut, dan kami dan akan langsung berkonsolidasi dan menelusuri hal tersebut,” ungkapnya saat di hubungi, Jabarekspres.com, Sabtu (11/7).

Baca Juga:Gubernur Jabar Klaim PPKM Darurat Sudah EfektifGubernur: Kematian Lansia yang Meninggal di Taksi Online Bukan Karena Penyekatan

Menanggapi dugaan pungli itu, dia mengatakan, jika dugaan itu benar maka pihaknya akan menindak dan memberikan sanksi kepada siapapu yang melakukan pungli itu.

Terlebih, isu yang beredar pungli itu dilakukan berdasarkan ras dan agama. Sehingga, Isu ini sangat sensitif dan harus segera ditindaklanjuti.

“Dengan adanya kejadian itu, kami menyarankan sekali ya, kalaupun misalnya ada (Pungli), itu kayanya hanya oknum dari petugas, ataupun para pencari nafkah di TPU (Tempat Pemakaman Umum) tersebut,” ucapnya

Dia menambahkan, bahwa untuk proses pemakaman bagi pasien Covid-19 yang meninggal dan harus di makamkan di TPU Cikadut, itu tidak di pungut biaya sama sekali.

“Jadi untuk yang meninggal yang di akibatkan oleh Covid itu gratis, dan tidak melihat latar belakang maupun agama,”ujarnya

Sementara itu, dengan adanya kejadian tersebut, Tadjudin menegaskan, akan menindak oknum dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) jika terbukti melakukan (Pungli).

“Jika nantinya apabila ada oknum-oknum dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan para pekerja harian lepas, yang terlibat pungli, maka kami akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (mg10/red).

0 Komentar