SOREANG – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung H. Juhana memastikan, jalur penerimaan siswa dengan Surat Keterangan Tidak Mampuh (SKTM) masih ada. Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menghapuskan jalur tersebut pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
”Pada prinsipnya, semua anak usia sekolah harus mendapat fasilitas. Khususnya, masyarakat yang masuk katagori miskin harus menjadi prioritas masuk sekolah,” kata Juhana, Selasa (29/1).
”Untuk PPDB tingkat SD, SMP kan sama. Akan mendapat pelayanan, dan mengikuti sekolah secara gratis,” sambungnya.
Menurutnya, mungkin untuk jalur SKTM berpotensi buat tingkat SMA/SMK. Kalau untuk tingkat SD dan SMP, tidak terlalu diperhatikan. Sebab, dengan sistem zonasi, akan menjaring semua anak usia sekolah mendapat pelayanan pendidikan.
”Miskin atau tidak miskin, untuk tingkat SD dan SMP akan mendapatkan fasilitas dan semua anak usia sekolah harus sekolah,” kata dia.
Juhana mengatakan, kalau Kemendikbud memutuskan jalur SKTM secara dokumen administrasi. Tapi, untuk daerah khususnya Kabupaten Bandung akan melaksanakan metode tersendiri.
Juhana menjelaskan, untuk di Kabupaten Bandung yang menjadi akar masalah PPDB bukan masalah system aturan. Tapi, adanya pemaksaan kehendak individu masyarakat. Sehingga, pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memaksakan kehendak.
”Jangan melanggar aturan dan menyalahkan aturan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau mengikuti sistem sesuai aturan PPDB,” jelasnya.
Juhana menambahkan, untuk saat ini pihaknya sedang terfokus pada pelaksanaan Ujian Nasional (Unas). Meski demikian, secara internal Disdik sudah melakukan rapat koordinasi dalam kajian Perbup PPDB.
”Akan menggelar Rakor dengan MKKS, Dewan Pendidikan dan DPRD untuk membahas Perbup PPDB tahun 2019,” tandasnya. (rus)