NGAMPRAH– Anggaran khusus untuk bahan bakar minyak (BBM) bagi operasional armada truk sampah di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat diyakini hanya cukup untuk sembilan bulan. Hal itu dikarenakan ada efesiensi, di mana pengajuan anggaran yang disetujui lebih kecil dari kebutuhan operasional BBM satu tahun untuk 37 truk pengangkut sampah.
“Kita prediksi BBM ini hanya cukup untuk sembilan bulan karena dari pengajuan untuk satu tahun justru ada efisiensi di tahun ini.
Biaya kebutuhan BBM untuk 12 bulan (satu tahun) nilainya Rp 3,1 miliar karena ada efisiensi kami hanya diberi Rp 2,4 miliar dan itu artinya hanya cukup sampai bulan September,” ujar Plt Kepala UPT Kebersihan KBB Rudi Huntadi di Padalarang baru-baru ini.
Rudi menjelaskan, dari total 37 armada truk sampah itu dalam sehari bisa mengangkut sebanyak 55 ritase. Untuk kebutuhan BBM kendaraan dalam sehari bervariasi tergantung rute yang dilalui. Contohnya, untuk truk yang mengangkut sampah dari Lembang atau Cililin, rata-rata membutuhkan BBM 35-41 liter per hari.
Terkait kekurangan anggaran BBM, pihaknya sudah menyampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dia berharap, kekurangannya bisa dianggarkan di APBD perubahan nanti, karena kalau tidak maka dampaknya akan berpengaruh kepada pelayanan. Ini harus diantisipasi dari sekarang, jangan sampai ketika anggaran sudah habis baru mencari dana talangan.
“Hal ini saya sudah sampaikan ke Pak Asep Sodikin (Kepala BPKD) dan disarankan untuk berkoordinasi dengan bagian biro program BPKD agar kekurangannya bisa diakomodir di APBD perubahan,” ujar dia.
Menurut Rudi, di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019 untuk biaya operasional dialokasikan sebanyak 12 bulan dan upah karyawan 13 bulan. Secara ke seluruhan UPT Kebersihan mengajukan anggaran sebesar Rp 14 miliar namun yang disetujui hanya Rp 11,9 miliar.
Dari jumlah itu sekitar Rp 8,1 miliar adalah kebutuhan untuk upah pegawai, apalagi untuk pegawai tidak tetap (PTT) tahun ini upahnya naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta.
“Kebutuhan belanja pegawai (upah) naik dari tahun lalu dari Rp 5,2 miliar menjadi Rp 8,1 miliar. Ini dikarenakan upah bagi 207 PTT seperti sopir, kernet, dan petugas penyapu, nilainya naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta/bulan. Kenaikan ini diharapkan bisa menambah semangat teman-teman di lapangan,” pungkasnya. (drx)