CIMAHI– Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menilai dengan dikeluarkanya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi kepada pengembang dari Perumahan Griya Asri Cireundeu (GAC) berarti pemerintah sudah tidak berpihak kepada lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sebab, dengan keluarnya IMB tersebut maka Pemkot Cimahi sudah mengabulkan keinginan PT Nur Mandiri Jaya Property sebagai pengembang Perumahan GAC untuk melanjutkan pembangunan di lahan yang sebenarnya berfungsi sebagai penyangga air.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan mengungkapkan, Pemkot Cimahi terlalu memaksakan keinginan pengembang untuk melakukan pembangunan perumahan tersebut, tetapi tidak memikirkan pentingnya keselamatan lingkungan dan warga setempat dari bencana alam.
”Pemkot telah mengabaikan risiko terjadinya bencana terutama longsor. Seharusnya dalam pembangunan itu mengutamakan pengurangan risiko bencana,” kata Dadan saat dihubungi, Jumat (25/1).
Menurutnya, di daerah Kampung Adat Cireundeu risiko bencananya sangat besar, sebab daerah itu merupakan daerah perbukitan yang berfungsi sebagai penyangga air di saat musim hujan. Sehingga jika lahan hijau tersebut berubah menjadi perumahan maka saat hujan air tidak akan tertampung. Akibatnya air akan langsung mengalir dan menyebabkan banjir di daerah bawah.
”Harusnya pembangunan tidak dilanjutkan, bahkan harus dihentikan. Seharusnya pada tata ruang tidak boleh ada pembangunan. Artinya Pemkot terlalu memaksakan adanya pembangunan perumahan dan mengabaikan dampak lingkungan dan bencana ke depan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani mengatakan, karena pihak pemohon sudah memenuhi semua kelengkapan penerbitan IMB. Seperti permohonan, Standar Operasional Prosedur (SOP) persyaratan atau rekomendasi yang sudah ditempuh. Maka pihaknya tidak bisa menolak untuk mengeluarkan IMB.
”Semua prosedur sudah ditempuh dan persyaratan lengkap. Saat itu yang mengeluarkan izin Ibu Meity yang masih menjabat pada saat itu,” katanya.
Hela menjelaskan, untuk membuat IMB diperlukan beberapa persyaratan seperti izin prinsip, sosialisasi warga, pernyataan tidak keberatan dari warga, siteplan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), rekomendasi UPL/UKL dari Dinas Lingkungan Hidup, rekomendasi Amdalalin dari Dinas Perhubungan dan kepolisian, rekomendasi Damkar dari Satpol PP serta penyerahan lahan TPU ke Pemerintah Kota Cimahi.