JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa bagi tersangka Neneng Hasanah Yasin terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Ditemui usai pemeriksaan, Tjahjo mengaku ditanya mengenai kesaksian Neneng dalam persidangan kasus Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro.
”Intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, atau apa yang saya bicarakan dengan bupati (Neneng). Itu saja,” ujar Tjahjo di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/1).
Tjahjo mengakui, dirinya pernah menelepon Neneng saat bupati Bekasi itu menghadiri rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri. Dalam rapat itu, hadir pula Dirjen Otda Soni Sumarsono, serta perwakilan PT Lippo Cikarang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemprov Jawa Barat.
Tjahjo menjelaskan, hasil rapat tersebut menyepakati perizinan Meikarta dikeluarkan bupati berdasarkan rekomendasi gubernur. Setelah rapat selesai, dirinya kemudian menelepon Neneng untuk memberikan arahan agar proses pemberian izin Meikarta bisa segera dilakukan.
”Saya bicara, ‘Ya sudah kalau sudah beres semua segera bisa diproses’. Dijawab, ‘Baik Pak, sesuai aturan. Baik, sesuai aturan’. Itu saja,” tandas Tjahjo.
Tjahjo beralasan, pemberian arahan tersebut murni berdasarkan tugasnya sebagai Menteri Dalam Negeri. Tanpa tedeng aling-aling apa pun. ”Ya itu tugas saya sebagai Mendagri,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemanggilan Tjahjo sebagai klarifikasi keterangan yang disampaikan Neneng di persidangan Billy Sindoro. ”Jadi apakah benar misalnya dilakukan komunikasi melalui telepon salah satu Dirjen (Soni Sumarsono) pada saat rapat koordinasi dilakukan beberapa wakti yang lalu,” kata dia.
Selain itu, sambung Febri, penyidik juga perlu mengetahui inti pembicaraan mendagri bersama stafnya saat membahas perizinan Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR. Hasil RDP tersebut diketahui menjadi dasar digelarnya rapat di Ditjen Otda.
”Kami tentu perlu mengetahui proses-proses pembicaraan seputar proyek Meikarta itu bagaimana. Karena pembangunan tidak bisa dilakukan jika melanggar aturan tata ruang,” tukasnya.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1) lalu, Neneng hadir sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, dirinya bersaksi bahwa sempat menghadiri rapat di Dirjen Otda Sumarsono di Jakarta.