JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO resmi tidak dimasukkan dalam daftar calon tetap calon anggota DPD RI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, OSO tidak mengundurkan diri dari kepengurusan di partai politik.
Kuasa hukum OSO, Herman Kadir mengatakan, pihaknya berencana melaporkan KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya menggunakan uang negara tanpa prosedur yang jelas dalam produksi surat suara.
”Nanti kerugian negara akan kami laporkan ke KPK nanti,” ujar Herman kemarin (24/1).
Herman mengatakan, alasannya melaporkan KPU ke KPK, karena lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman ini mengeluarkan uang negara secara sembarangan. Sebab, putusan Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) memutuskan OSO dimasukan dalam DCT untuk Pemilu 2019.
”Karena setiap gunakan uang negara harus atas perintah UU. Enggak boleh gunakan uang negara secara sembarangan,” katanya.
Sementara itu, putusan PTUN meminta KPU memasukan OSO di DCT calon anggota DPD RI periode 2019-2024. Namun di satu sisi, KPU memproduksi surat suara tanpa adanya nama OSO. Sehingga uang yang dikeluarkan untuk produksi surat suara menjadi tidak sah.
”Jadi pas dicetak tahu-tahu nama Pak OSO enggak masuk. Nah bahaya ini, ada kerugian negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tetap memiliki keputusan tidak mencantumkan nama OSO di DCT sebelum mengundurkan diri dari kepengurusan di Hanura.
Wahyu mengaku, KPU masih menunggu surat pengunduran diri OSO sampai dengan 00.00 WIB Selasa 22 Januari ini. Apabila tidak memberikan surat dari pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura. Maka KPU tidak mengakomodir OSO dalam DCT.
Adapun KPU tetap pada keputusannya untuk tidak memasukan Ketua Umum Partai Hanura OSO dari DCT Anggota DPD RI.
Keputusan KPU ini merujuk pada Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD RI memiliki jabatan kepengurusan di partai politik. (bbs/rie)