JAKARTA – Kemarin (22/1), hari terakhir tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) diminta menyerahkan surat pengunduran diri. Jika tidak, OSO dipastikan tidak akan masuk Daftar Calon Tetap (DCT). Sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Barat.
Terkait hal tersebut, Lembaga pimpinan Arief Budiman tersebut cenderung datar dan dingin. Hal itu dibuktikan dengan KPU lebih memilih melakukan rapat dengan sejumlah stakeholder terkait pengamanan distribusi logistik ke sejumlah daerah.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menuturkan jika OSO ingin masuk sebagai calon anggota DPD, harus mundur dari kepengurusan partai. Terkait dilaporkannya KPU ke Polda Metro Jaya. Wahyu pun menyikapi datar hal tersebut dan tidak ada reaksi kaget atau amarah. ”Iya nggak apa-apa. Kan Hak WNI untuk melapor. Semuanya sama, mau pemerintah maupun warga memiliki kedudukan sama dimata hukum,” kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, kemarin (22/1).
Wahyu juga mengaku siap jika nantinya dipanggil polisi. Dia siap menjelaskan alasannya. Kenapa KPU tidak juga memasukkan nama OSO ke DCT. Hari sebelumnya, Senin (21/1), sejumlah pendukung OSO juga melakukan aksi di depan Kantor KPU.
KPU bergeming meskipun menerima perwakilan pendemo, keputusannya tidak akan diubah. Bahkan ratusan pendemo juga mengancam akan melakukan aksi setiap hari di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat. ”Silakan saja, karena bukan hak kami untuk melarang. Karena bebas menyampaikan pendapat,” kata Wahyu.
Terpisah, Kuasa Hukum OSO Herman Abdul Kadir mengaku telah melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut karena Komisioner KPU tidak patuh terhadap outusan PTUN dan Bawaslu yang meminta KPU memasukkan nama OSO.
Menurut Herman, KPU sebagai pejabat negara harus mematuhi putusan PTUN dan Bawaslu. Bukan menentang. ”Karena para komisioner KPU adalah pejabat negara. Yang seharusnya melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu, bukan malah menentang putusan tersebut. Maka dari itu kami sudah lapor ke Polda Metro Jaya. Laporannya terkait tindak pidana umum hang soal pejabat negara harus mau melaksanakan putusan peradilan,” terangnya.