BANDUNG – Langkah strategis di bidang pendidikan segera dijalankan Kemendikbud pada 2019 dengan mempertajam penggunaan anggaran fungsi pendidikan agar lebih optimal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan. pihaknya akan melakukan sinkroniasi dalam pemanfaatan anggaran agar lebih tepat sasaran dengan bersinergi lembaga-lembaga untuk mengawal distribusi dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Muhadjir menyebutkan, dalam APBN 2019, jumlah alokasi anggaran fungsi pendidikan yang ditransfer ke kas daerah mencapai sekitar 62,6 persen atau sebesar Rp 308 triliun lebih dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 492,5 triliun.
’’Kita perlukan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik agar penggunaan anggaran fungsi pendidikan dapat lebih dapat dirasakan dampaknya,”jelas Muhadjir dalam acara taklimat media akhir tahun belum lama ini.
Selain itu, upaya optimalisasi penggunaan anggaran sebesar 7,3 persen dari total 20 persen anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk memacu percepatan perbaikan pendidikan di daerah dengan tetap melakuka singkronisasi.
Penyelarasan ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran baik di APBD berupa DAU, dan DAK, maupun APBN yang ada di Kemendikbud. Sehingga bisa semaksimal mungkin menangani permasalahan pendidikan di daerah.
’’Jadi anggaran pendidikan ini harus disalurkan dengan optimal dan bebas dari segala penyimpangan dan penyalah gunaan di daerah,”ucap Muhadjir. (rls/yan).