BANDUNG – Mendekati tiga bulan pemungutan suara, Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg), Partai, dan Tim sukses Pemilihan Presiden (Pilpres) di jalanan Kota Bandung semakin marak. Namun, pemasangannya tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti mengakui, saat ini masih banyak spanduk atau baliho kampanye calon legislatif , partai, dan Pilpres tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan KPU.
Dia mengatakan, seharusnya para caleg, partai atau timses mau menempuh prosedur dengan memohon izin untuk setiap spanduk atau balihoke Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD). Tapi, pada kenyataannya ini banyak dilanggar.
Dia mengakui, saat ini banyak sekali spanduk balogo milik para Caleg tidak berizin alias liar karena tidak mendaftar ke Distaru atau Dinas lain terkait pajak. Sebab, jika APK tersebut terdaftar akan ada stempel dari dinas-dinas tersebut.
’’ Jadi kalau APK yang tidak ada stempelnya itu berarti liar dan ilegal alias tidak memiliki izin,” jelas dia kepada wartawan ketika di temui di Balaikota belum lama ini.
Dia menuturkan, berdasarkan aturan KPU sebetulnya, khusus untuk APK pemilu dibebaskan dari pajak. Namun, agar tertib administrasi proses izin harus ditempuh. Sebab, memasang baliho atau spanduk sudah menggunakan ruang publik.
Untuk itu, dengan adanya stempel pada spanduk atau baliho kampanye, seharusnya Satpol PP tidak akan merasa kesulitan menindak APK yang melanggar. Dan KPU sudah melakukan koordinasi mengenai Mengingat titik mana saja yang boleh dipasang APK.
Suharti menuturkan, sejauh ini, spanduk dan baliho kampanye terkait partai dan Pilpres sudah yang disediakan oleh KPU sudah didistribusikan. Namun, adakalanya para caleg atau partai dan tim ses membuat spanduk sendiri diluar ketentuan.
Dia menambahkan, untuk pemasangan APK secara teknis sudah diberi tahukan kepada partai masing-masing. Sehingga untuk para caleg hanya boleh memasang di dua titik. Hal ini dilakukan karena caleg-caleg partai disetiap partai jumlahnya sangat banyak.
’’Jadi untuk penertiban Baliho dan spanduk ini harus terus dilakukan dengan cara himbauan dan tindakan tegas penurunan APK tersebut secara bertahap,”pungkas Suharti.(mg5/yan)