“Kita bisa melihat bagaimana sikap Presiden ketika KPK dicoba untuk dilemahkan kewenangannya. Presiden di situ menunjukkan ketegasannya dan komitmennya,” ujar Johan (9/1).
Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemerintah menerbitkan Perpres 54/2018 ttg Pencegahan Korupsi, di mana lima pejabat tinggi negara dan kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama yang menetapkan bahwa 11 aksi pencegahan korupsi ujungnya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik. (*/and)