JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi melantik Letjen Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keputusan ini mendapat sorotan. Sebab Doni merupakan Perwira Aktif TNI.
Meski sudah ada sanggahan dari Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2019. Namun pengangkatan Doni sebagai seorang Kepala BNPB dari kalangan TNI masih terus mengundang kontroversi.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dari Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin berharap agar Doni Monardo dapat segera membuktikan kinerjanya di hadapan publik.
”Perpres tersebut sudah jelas, jadi tidak usah ragu. Buktikan bahwa beliau memang cocok menempati posisi tersebut apalagi Indonesia saat ini lagi rawan bencana, dan minimnya mitigasi,” kata Ujang saat dihubungi Fajar Indonesia Network di Jakarta, kemarin (9/1).
Akademisi asal Universitas Al-Azhar Indonesia Jakarta ini memahami, pro kontra terjadi itu wajar karena bagian demokrasi. ”Ya itu bagian dari Demokrasi tetapi bisa saja kritikan itu berasal dari lawan politik terlebih jelang kontestasi,” ucapnya.
Pengamat militer dari Universitas Indonesia, Edy Prasetyono berpendapat, keputusan Jokowi sudah sesuai. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008 telah direvisi pemerintah. Aturan barunya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2019.
”Perpres Nomor 1 tahun 2019 itu, salah satunya mengatur pelibatan Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK. Kalau itu melibatkan Kemenko Polhukam, TNI yang masih menjadi Perwira aktif bisa masuk. Ruangnya ada,” ungkap Edy dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Dia menuturkan, untuk membaca pelantikanDoni harus dimulai dari Perpres yang mengatur penanggulangan bencana. Selanjutnya, disesuaikan dengan peraturan soal administrasi prajurit.
”Dalam PP Nomor 39 tentang Administrasi Prajurit TNI, itu dikatakan bahwa sudah dapat menduduki jabatan di instansi lain, yang ditetapkan dalam peraturan perundangan. Jadi penjurunya harus aturan penanggulangan bencana dulu,” jelas Edy.
Menurutnya, ada pertentangan antara Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007dengan UU TNI Pasal 47 ayat 2. ”Jadi cantolannya adalah UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dan konsisten dengan ini prajurit aktif TNI dapat menduduki 10 K/L termasuk search and rescue (SAR) sebagaimana dinyatakan dalam UU TNI Pasal 47 Ayat 2,” tutur Edy.