Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Neneng Hasanah Yasin diduga menerima dana suap sebesar Rp 7 miliar, dari yang dijanjikan Rp 13 miliar, dari Billy Sindoro dkk. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan izin pembangunan proyek Meikarta seluas 774 hektare. Suap tersebut diduga diberikan dalam sejumlah tahap yang dilakukan pada April hingga Juni 2018. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah pejabat Pemkab Bekasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik meminta keterangan Aher terkait perannya selama menjabat Gubernur Jabar. Sebab, ditengarai, Aher mengetahui perihal penerbitan rekomendasi tata ruang pembangunan proyek Meikarta yang dinilai bermasalah.
Selain itu, KPK juga perlu mendalami dugaan penerimaan suap kepada sejumlah pejabat di Pemprov Jabar. Sebab, saat ini tim penyidik telah mengantongi bukti baru soal dugaan pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana suap.
”Di tingkat Pemprov, ada kewenangan gubernur kepada kepala dinas terkait penerbitan perizinan. Itu kan perlu kami telusuri lebih lanjut,” ujar Febri kepada wartawan, Kamis (9/1).
Febri menegaskan, penyidik juga menelusuri adanya dugaan pembiayaan liburan sejumlah anggota DPRD Bekasi bersama keluarga ke Hong Kong. Perjalanan tersebut ditengarai sebagai imbalan atas kewenangan DPRD dalam merumuskan aturan tata ruang baru Kabupaten Bekasi untuk memuluskan pembangunan Meikarta.
”Karena kami menduga sejak awal aspek aturan tata ruang merupakan salah satu kendala yang menjadikan perizinan Meikarta diduga bermasalah,” tukas Febri.
Saat disinggung soal materi pertanyaan yang dilontarkan pada Aher, Febri enggan menjawab. Menurutnya, hal itu masuk ke dalam substansi yang tidak bisa diungkapkan kepada publik. ”Tapi yang pasti ada dua hal yang didalami dalam proses pemeriksaan ini,” tukasnya.
Di bagian lain, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Billy Sindoro ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dengan demikian, terdakwa kasus suap izin proyek Meikarta itu tetap menjalani persidangan.
Hakim Ketua Tardi dalam sidang agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/1) mengatakan, bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai.