Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan, Aher menghubungi call center. ”Pagi ini sekitar pukul 10.00, saudara Ahmad Heryawan (Aher), mantan gubernur Jawa Barat menghubungi KPK melalui ‘Call Center’ 198. Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok,” urai Febri di gedung KPK Jakarta, Selasa (8/1).
Dia mengatakan, Aher seharusnya menjadi saksi pada Senin (7/1) kemarin, untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin. Namun Aher tidak datang dan tidak memberikan pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya itu.
Aher memilih untuk menghubungi “Call Center” KPK karena ingin memastikan surat panggilan yang ditujukan kepadanya. ”Kami hargai hal tersebut karena pada dasarnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Kepada pihak-pihak lain, juga dapat mengkonfirmasi informasi terkait KPK melalui Call Center 198,” tambah Febri.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.