BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memastikan, akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (9/1). Pria yang biasa disapa Kang Aher tersebut sebelumnya dua kali mangkir dalam pemanggilan KPK.
Aher diketahui dua kali mangkir. Pertama pada akhir Desember lalu, karena surat yang ditujukan KPK salah alamat. Kemudian, pada Senin (7/1) Aher kembali tak datang karena merasa tidak mendapat surat resmi dari KPK.
Akhirnya, kemarin (8/1), Aher memutuskan untuk menghubungi call center KPK. Dirinya menyampaikan kepada penerima telepon bernama Taufik akan datang pada Rabu (9/1) pagi. ”Barusan saya katakan besok (Rabu) saya datang ke KPK. Insya Allah pukul 10.00 pagi. Saya pergi sendiri,” ucap Aher, kemarin.
Setelah percakapannya melalui telepon, ia mengaku mendapatkan surat pemanggilan melalui aplikasi WhatsApp. Dirinya dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi izin Meikarta.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan akan kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK mengenai Meikarta. Khususnya saat dirinya masih menjabat Gubernur Jawa Barat.
”Untuk surat fisiknya memang belum dapat. Tapi intinya, saya siap menjelaskan apa yang saya ketahui tentang Meikarta,” terangnya.
Senin (7/1), Aher mengaku, sedang berada di Cirebon menemani istrinya, Netty Prasetyani, untuk menyosialisasikan sebagai calon Anggota DPR RI. Makanya, dia mengaku tidak tahu menahu tentang jadwal permintaan keterangan dari KPK. Informasi itu disapaikan pertama kali melalui pemberitaan di berbagai media daring.
”Bagaimana mau datang ke KPK, ga ada surat panggilannya kan. Itu persoalannya. Sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari KPK,” tuturnya.
Dengan tak adanya surat pemanggilan resmi, Aher beranggapan tidak ada alasan untuk dirinya datang ke KPK. ”Saya dari awal siap menjelaskan. Tapi kalau datang ke KPK kemudian tidak ada surat panggilannya saya ga tau menghadap siapa di lantai berapa, jam berapa, urusannya apa. Kan ga jelas kalau begitu,” terangnya.
Meski demikian, dia berkomitmen untuk datang, menjelaskan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK selama prosedurnya sesuai aturan. ”Saya menjadi heran kenapa saya dianggap dan dikatakan tidak datang. Kan saya bingung. Ya sudah saya sabar saja,” tandasnya.