Cianjur – Sejumlah pejabat di lingkungan Disdikbud Cianjur, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan korupsi DAK pendidikan SMP dengan tersangka Bupati Cianjur Irvan Roivano Muchtar dan tiga orang lainnya.
”Semua jajaran di Disdikbud sudah saya sampaikan untuk mengikuti prosedur, jadi tidak mungkin akan ada yang mangkir. Kemarin itu hanya masalah teknis. Oleh karena itu, sudah dijadwalkan kembali,” papar Sekretaris Disdikbud Cianjur Asep Saepurrohman di Cianjur, Minggu.
Mereka yang dipanggil sebagai saksi staf Sarana dan Prasaranan Bidang SMP Disdibud Cianjur Lutfi Hilari, Kasi Sarana dan Prasarana SD Hendra Munadi serta dua PNS Disdikbud Cianjur masing-masing Budiman dan Dani Nurjaman Al Habsi.
Namun, keempat orang tersebut tidak dapat hadir pada panggilan pertama. Sebab, surat panggilan yang terlambat sampai dan dijadwalkan kembali pemanggilan ulang pada pekan ini. Jadi, bukan mangkir seperti yang diberitakan.
Sebelumnya, Sekretaris Disdukbud Asep Saepurrohman dan Kasubag Keuangan Disdikbud Mugiana sudah diperiksa KPK dengan status saksi dan seorang Operastional Manager dan Asisten Direktur hotel di Cipanas.
Asep Saepurrohman mengaskan, keempat saksi tersebut bukan mangkir dari panggilan, melainkan surat panggilan baru tiba pada Kamis sore. Sementara pemanggilan dijadwalkan pada hari yang sama.
Terkait dengan pemeriksaan dirinya sebagai saksi bersama Kasubag Keuangan selama 5 jam beberapa waktu lalu, dia ditanya seputar prosedur dan tahapan DAK mulai dari pengajuan proposal, perencanaan, hingga penyaluran.
”Saya menjawab tim penyidik sesuai dengan apa yang saya tahu terkait dengan prosedur DAK pendidikan. Saya dimintai keterangan secara terpisah selama 5 jam,” katanya.
Informasi dihimpun, rencanya pada pekan depan sejumlah saksi lainnya akan dipanggil KPK terkait dengan kasus DAK pendidikan tersebut. Bahkan, menurut Asep, sejumlah nama baru akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menyeret bupati, kepala dinas, kabid, dan kakak ipar bupati itu.
Seperti diberitakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkait dengan dugaan pemerasan dan suap DAK pendidikan SMP.
Irvan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, Cecep Sobandi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rosidin (Kepala Bidang SMP), dan Tubagus Cepy (kakak ipar bupati). KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000,00 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu. (ant/rie)