SOREANG – Selama tahun 2018 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta Pemilu paling mendominasi. Hal tersebut tercatat Bawaslu Kabupaten Bandung. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin mengungkapkan sesuai hasil rekap pelanggaran APK diwilayahnya sejak masa kampanye Pemilu mencapai 6.310 buah.
”Saat ini kebanyakan pemasangan APK itu di zona merah atau terlarang seperti fasilitas umum dipaku di pohon, ada juga yang ditempatkan di tiang listrik, hal itu merupakan pelanggaran,” ungkap Komarudin saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu (2/1).
Dia juga menegaskan, bahwa pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan APK tersebut menyangkut desain yang memang tidak sesuai ketentuan sehingga Bawaslu melakukan penertiban.
”Memasuki tahun 2019 ini kami akan mengintensifkan sosialisasi kepada peserta Pemilu sebagai upaya preventif menekan pelanggaran APK ini,” tegasnya.
Selain APK, lanjut Komarudin, selama tahun 2018 Bawaslu juga menerima 6 laporan terkait dugaan tindak pidana Pemilu dan satu kasus terkait sengketa Pemilu 2019.
”Dari 6 dugaan tindak pidana pemilu hanya dua yang diregister (ditindak lanjuti). Sementara sisanya 4 laporan tidak, karena tidak memenuhi syarat pelaporan,” terangnya
Komarudin juga menjelaskan, bahwa saat ini pihak Bawaslu masih melakukan pengkajian terhadap dua laporan yang teregister terkait soal dugaan keberpihakan pejabat publik di Pileg April 2019 mendatang.
”Terkait satu temuan adanya dugaaan kampanye ditempat ibadah yang dilakukan salah satu caleg juga sedang didalami oleh kami di jajaran Bawaslu,” pungkasnya. (yul/yan)