Pelanggaran APK Masih Banyak Terjadi

SOREANG – Selama tahun 2018 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta Pemilu paling mendominasi. Hal tersebut tercatat Bawaslu Kabupaten Bandung. Komisioner Bawa­slu Kabupaten Bandung Komarudin mengungkapkan sesuai hasil rekap pelangga­ran APK diwilayahnya sejak masa kampanye Pemilu men­capai 6.310 buah.

”Saat ini kebanyakan pema­sangan APK itu di zona merah atau terlarang seperti fasilitas umum dipaku di pohon, ada juga yang ditempatkan di tiang listrik, hal itu merupakan pe­langgaran,” ungkap Komaru­din saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu (2/1).

Dia juga menegaskan, bahwa pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan APK terse­but menyangkut desain yang memang tidak sesuai keten­tuan sehingga Bawaslu mela­kukan penertiban.

”Memasuki tahun 2019 ini kami akan mengintensifkan sosialisasi kepada peserta Pemilu sebagai upaya pre­ventif menekan pelanggaran APK ini,” tegasnya.

Selain APK, lanjut Komaru­din, selama tahun 2018 Ba­waslu juga menerima 6 lapo­ran terkait dugaan tindak pidana Pemilu dan satu kasus terkait sengketa Pemilu 2019.

”Dari 6 dugaan tindak pi­dana pemilu hanya dua yang diregister (ditindak lanjuti). Sementara sisanya 4 laporan tidak, karena tidak memenuhi syarat pelaporan,” terangnya

Komarudin juga menjelas­kan, bahwa saat ini pihak Bawaslu masih melakukan pengkajian terhadap dua la­poran yang teregister terkait soal dugaan keberpihakan pejabat publik di Pileg April 2019 mendatang.

”Terkait satu temuan ada­nya dugaaan kampanye ditempat ibadah yang dila­kukan salah satu caleg juga sedang didalami oleh kami di jajaran Bawaslu,” pungkasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan