Dishub Ingatkan Angkot Harus Berbadan Hukum

Dishub Ingatkan Angkot Harus Berbadan Hukum
TUNGGU PENUMPANG: Angkot jurusan Padalarang sedang berhenti di badan jalan untuk menunggu penumpang.
0 Komentar

Sehingga, semakin banya­knya angkot yang melakukan uji KIR, maka akan menam­bah Pendapatan Asli Daerah (PAD.

Dia menyebutkan, reali­sasi penerimaan retribusi dari sektor uji kelaikan atau uji KIR mencapai Rp 706 juta lebih. Raihan itu mele­bihi yang ditargetkan diawal tahun, yakni Rp 626 juta.

”Allhamddulilah melebihi target yang dicanangkan. Tahun sekarang mencapai 112,7 persen atau Rp 706 juta lebih, dari target Rp 626 juta,” pungkas dia. (zis/yan)

Baca Juga:Awali 2019 Tingkat Kehadiran Capai 90 %Pelanggaran APK Masih Banyak Terjadi

TUNGGU PENUMPANG: Angkot jurusan Padalarang sedang berhenti di badan jalan untuk menunggu penumpang.

0 Komentar