SOREANG – Sebanyak 200 kepala desa di Kabupaten Bandung akan habis masa jabatan. Sebanyak 30 kepala desa sudah diisi pelaksana tugas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan mengatakan, pemerintah Kabupaten Bandung mengaku telah siap menggelar pelaksanaan pilkades serentak pada Oktober 2019 mendatang.
’’Pengisian kekosongan 20 jabatan kepala desa tersebut diisi pelaksana tugas yang dilantik para camatnya masing-masing,” jelas Tata kepada wartawan kemarin. (2/1).
Terkait dengan pejabat (sementara kepala desa) sudah diisi, berasal dari ASN (aparatur sipil negara). Kita sudah mencoba memetakan beberapa desa karena ada satu kecamatan yang habis semua (masa jabatan kepala desa) sehingga diperlukan konsentrasi khusus.
Menurutnya, meski banyaknya pelaksana tugas kepala desa dia menjamin tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pada saat kepala desa yang habis masa jabatannya itu langsung dilakukan pelantikan penjabatnya.
“Yang menjadi penjabat itu bisa dari kecamatan ataupun pejabat dari dinas lain di Kabupaten Bandung. Yang pasti pejabatnya ASN,” tuturnya
Dengan pelaksanaan pilkades serempak ini pihaknya akan melihat waktunya. Jika waktunya kurang dari 1 tahun, maka dilakukan pemilihan pelaksana tugas sebagai penjabat kepala desa. Akan tetapi, lanjut dia, jika waktu habis masa jabatannya lebih dari 2 tahun, maka dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Pilkades serentak di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan pada Oktober 2019 nanti setelah pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan presiden dan legislatif, baik pusat maupun daerah. Insya Allah 200 desa sudah siap digelar pilkades serentak,” katanya
Disinggung mengenai adanya kemungkinan petahana kepala desa yang mencalonkan kembali pada pilakdes itu, Tata mengimbau petahana itu agar tidak memanfaatkan fasilitas desa mengampanyekan dirinya yang akan maju lagi sebagai salah satu peserta pemilihan kepala desa baru.
“Sebaiknya petahana yang sudah habis masa jabatannya dan kembali menjadi peserta pilkades baru, maka tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas desa untuk berkampanye. Saat kepala desa itu habis masa jabatannya, maka tugas dan kewajibannya selaku aparat desa itu juga sudah selesai,” pungkas Tata. (rus/yan)