NGAMPRAH– Puluhan massa dari Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) serta LSM Sundawani mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Baandung Barat pada Senin (31/12). Kedatangan mereka untuk meminta pengawasan dewan terkait dengan sudah beroperasinya SPBU di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang yang diduga menyalahi aturan.
Ketua Forbat Suherman menyatakan, kedatangan ke kantor DPRD untuk meminta hasil gabungan dari Komisi 1 dan 3 serta dinas terkait tentang izin yang dikantongi SPBU. Sebab, berdasarkan pemantauan di lapangan terhitung 31 Desember 2018, SPBU tersebut sudah beroperasi. “Makanya kami datang dan bertemu dengan anggota dewan dari komisi 3. Kalau memang sudah berizin silahkan beroperasi, tapi kalau terbukti belum memenuhi aturan diminta tidak beroperasi,” tegas Suherman.
Apalagi, kata dia, hasil kesepakatan bersama antaran aparat ke wilayahan mulai dari Kecamatan Lembang, Polsek, Forbat, pemilik SPBU hingga desa setempat disepakati bahwa SPBU dilarang beroperasi jika belum memenuhi persyaratan dan aturan yang benar. “Sementara sekarang beroperasi, jelas ini melanggar kesepakatan bersama. Yang kami pertanyakan itu soal IMB dan kompensasi RTH,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Bandung Barat Pither Tjuandys mengakui, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi yang jelas dari pemerintah terkait dengan IMB dan kompensasi RTH. Rencanya pada Rabu (2/1), Komisi 3 akan memanggil seluruh pihak terkait untuk kejelasan soal izin dan kompensasi RTH.
“Hasil audiensi dengan Forbat, selanjutnya akan ada pertemuan lagi pada tanggal 2 termasuk memanggil seluruh dinas terkait untuk meminta kejelasan apakah SPBU tersebut sudah mengantongi IMB dan menyerahkan kompensasi RTH. Kalau terbukti sudah memenuhi persyaratan silahkan beroperasi,” ujarnya.
Sebaliknya, tegas dia, bila terbukti belum menempuh izin, maka pihaknya akan melakukan sidak ke lokasi. “Termasuk meminta pengelola untuk menghentikan aktivitasnya yang saat ini sudah mulai beroperasi. Kami juga mengingatkan kepada pengusaha lainnya tidak hanya SPBU, agar selalu mentaati aturan bila ingin membuka usaha dan berinvestasi di Bandung Barat,” terangnya.
Seperti diketahui, pembangunan SPBU seluas 1.822 meter persegi itu tidak menyertakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam izin pembangunan SPBU yang telah diterbitkan. Forbat juga menemukan data bahwa lahan seluas 856 meter yang seharusnya digunakan untuk RTH, oleh pemilik SPBU malah dijadikan tangki penyimpanan bahan bakar. Data yang didapatkan itu tidak terlepas dari anggota Forbat yang umumnya merupakan para kader pengawas KBU yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (drx)