Pembekuan Izin Perumahan Tekan Investasi, Sejumlah Proyek di Bandung Barat Tertahan

Foto udara memperlihatkan kondisi pembangunan perumahan The Emeralda Resort Padalarang, Bandung Barat
Foto udara memperlihatkan kondisi pembangunan perumahan The Emeralda Resort Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di Jawa Barat mulai menimbulkan efek domino terhadap iklim investasi daerah.

Di Kabupaten Bandung Barat (KBB), puluhan proyek perumahan terpaksa tertahan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, Aan Sopian, menyebut kebijakan tersebut berdampak signifikan karena tingginya jumlah permohonan izin perumahan yang saat ini tengah berproses di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Baca Juga:Kritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman BersuaraPersib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico Indonesia

“Sejak surat edaran itu berlaku, banyak proses perizinan perumahan yang tidak bisa kami lanjutkan. Dampaknya cukup besar terhadap investasi sektor properti di Bandung Barat,” kata Aan saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).

Menurut Aan, penangguhan tidak hanya diberlakukan bagi permohonan baru, tetapi juga menyasar permohonan yang telah diajukan sebelum surat edaran diterbitkan.

Seluruh tahapan perizinan yang belum rampung, lanjut dia, mulai dari persetujuan siteplan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Persetujuan Penggunaan Tanah (PWT), dihentikan sementara.

“Permohonan yang sudah berjalan berbulan-bulan pun ikut terdampak. Selama izinnya belum selesai, semuanya kami hentikan sementara,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Kajian tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah suatu lokasi dapat dilanjutkan pembangunannya atau justru harus dihentikan secara permanen.

Aan mengungkapkan, kawasan yang menjadi fokus utama evaluasi berada di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU), yang selama ini disorot akibat masifnya alih fungsi lahan. Sementara wilayah selatan Bandung Barat, seperti Cihampelas dan Cililin, dinilai tidak terdampak signifikan, meski tetap masuk dalam proses penilaian.

“Penundaan paling ketat memang diarahkan ke wilayah KBU. Namun seluruh wilayah tetap dievaluasi,” jelasnya.

Baca Juga:Bukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri KotaDi Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025

Terkait potensi kerugian daerah, Aan mengatakan besaran dampak secara nominal tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Meski demikian, ia menilai dampak ekonomi dari pembekuan izin ini cukup besar, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang membutuhkan hunian.

0 Komentar