BANDUNG – Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar akan dipanggil menjadi saksi dalam kasus Meikarta. Hal itu dikatakan Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang perkara suap perizinan proyek properti Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (26/12).
”Intinya, sebagaimana yang dimaksud Pasal 184 KUHPidana. Alat-alat bukti yang kami miliki akan disampaikan di persidangan selanjutnya. Tidak bisa kami sampaikan di sini,” kata Yadyn seusai sidang eksepsi yang disampaikan terdakwa Billy Sindoro, kemarin (26/12).
Yadyn mengemukakan, tim penuntut umum akan menguraikan peristiwa dugaan suap perizinan proyek Meikarta. ”Jadi, baik Pak Deddy Mizwar maupun Pak Ahmad Heryawan itu (akan dimintai keterangannya dan dihadirkan di persidangan). Pak Deddy Mizwar sudah dipanggil oleh KPK. Tentu beliau menceritakan tentang peristiwa perbuatan apa selama proses perizinan Meikarta berlangsung. Begitu pun terhadap Pak Ahmad Heryawan. Terkait substansi hasil pemeriksaan, saya tidak bisa jabarkan di sini. Nanti kita lihat dalam proses persidangan,” sambungnya.
Ditanya wartawan apakah mereka akan dihadirkan sebagai saksi, Yadyn menegaskan iya. ”Insya Allah yang ada dalam dakwaan itu (Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar) akan kami hadirkan sebagai saksi. Semua yang terkait dalam dakwaan akan kami hadirkan dalam persidangan, baik yang menerima terkait peristiwanya (suap) mulai dari IPPT, RDTR, proteksi kebakaran, SK LH, terkait IMB, semua akan kami tampilkan,” kata Yadyn.
Dihubungi secara terpisah, Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengaku dirinya telah siap menjadi saksi. Namun sejauh ini menurut pria yang karib disapa Demiz itu, dirinya belum mendapat surat panggilan untuk mengikuti persidangan.
”Ya nggak apa apa, siap saja,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, kemarin (26/12).
Terkait dengan proyek Meikarta, Demiz menyebutkan dirinya sempat meminta untuk menghentikan proyek itu. Dirinya beralasan karena proyek tersebut belum mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. ”Memang nggak ada rekomendasi, harus dihentikan. Simple saja, aturan tetap aturan,” ungkapnya.