Pengusaha Kena Pajak Harus Berhati-hati

Yang perlu diingat adalah Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan salah satunya berdasarkan asas kehati-hatian. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan