CIMAHI – Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan jaminan sosial bisa memberikan perubahan bagi penerapannya. Pasalnya, kehadiran Perpres Nomor 28 Tahun 2018 ini menyatukan regulasi yang sebelumnya ada dan banyak penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Yudha Indrajaya, di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Sangkuriang, kemarin. (19/12).
Menurut Yudha, paling substansi dan perlu diketahui masyarakat dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini, diantaranya pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, aturan JKN-JIS terkait PHK.
Kebijakan dalam Perpres ini juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan seseorang akan dinonaktifkan jika dia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila menunggak lebih dari satu bulan.
“Statusnya akan diaktifkan kembali jika yang bersangkutan sudah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018,” tuturnya.
Dijelaskannya, Perpres tersebut juga mewajibkan bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Begitupun dengan kepala desa dan perangkatnya masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah.
Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu dua persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah. Ketika kepala desa tersebut tidak lagi menjabat maka tanggungan dari pemerintahnya dihentikan dan kepesertaannya menjadi mandiri.
Sementara status peserta yang ke luar negeri seperti menjadi TKI yang tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian itu, dia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
“Jika kembali ke Indonesia dia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan sejak kembali. Semoga dengan aturan baru ini bisa lebih menggenjot lagi kepesertaan JKN-KIS yang di Cimahi baru 89 persen dan KBB 74 persen” pungkasnya. (ziz/yan).